Masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur secara detail melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi seluruh ketentuan terkait PPPK, mulai dari masa kontrak, perpanjangan, hingga pemutusan hubungan kerja.
Apa Itu PPPK?
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK tidak memiliki status kepegawaian tetap, tetapi mereka mendapatkan hak dan perlindungan sesuai aturan yang berlaku.
Masa Perjanjian Kerja PPPK
Merujuk pada PP No. 49 Tahun 2018:
• Masa kontrak PPPK minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, tergantung kebutuhan instansi dan penilaian kinerja.
• Perpanjangan kontrak dimungkinkan hingga batas usia pensiun jika kompetensi PPPK masih dibutuhkan organisasi.
Batas Usia Pensiun PPPK:
• 58 tahun untuk pejabat fungsional ahli muda dan kategori keterampilan.
• 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
• 65 tahun untuk pejabat fungsional ahli utama.
Perpanjangan Masa Kerja
Perpanjangan kontrak PPPK dilakukan berdasarkan:
1. Penilaian kinerja yang memenuhi target minimal 90%.
2. Kesesuaian kompetensi PPPK dengan kebutuhan instansi.
3. Persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bagi jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama dan JPT madya, masa kerja dapat diperpanjang maksimal lima tahun.
Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK terjadi jika:
1. Masa kontrak berakhir.
2. PPPK mengajukan pengunduran diri dan telah memenuhi 90% masa kerja dan target kinerja.
3. Ada keputusan instansi terkait reorganisasi atau kebijakan lainnya.
Keputusan pemutusan hubungan kerja untuk jabatan tertentu, seperti JPT utama, harus mendapatkan persetujuan Presiden dan diusulkan oleh PPK atau pimpinan lembaga terkait.
Hak PPPK
Selain gaji dan tunjangan, PPPK berhak mendapatkan:
• Cuti: tahunan (12 hari kerja untuk masa kerja minimal satu tahun), sakit, melahirkan, dan cuti bersama.
• Perlindungan: jaminan kesehatan, hari tua, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.
Kesimpulan
PPPK memberikan peluang besar bagi tenaga profesional untuk berkontribusi dalam pemerintahan, meskipun dengan status kontrak. Memahami aturan ini penting bagi calon pelamar agar dapat mempersiapkan diri secara optimal.
Siap menghadapi tes seleksi PPPK 2024?
Gabung dengan Bimbel PPPK dari Bintaro Learning Center (BLC) untuk persiapan maksimal! 💡 Nikmati materi terupdate, simulasi berbasis CAT, dan dukungan mentor berpengalaman. Daftar sekarang dan raih impianmu sebagai ASN!
👉 Gabung sekarang di Bimbel PPPK Online BLC dan persiapkan diri dengan materi lengkap untuk lulus PPPK 2024 dengan hasil terbaik! 🎯💼