Menurut Fatma Dewan Syariah Nasional (DSN), Asuransi Syariah diartikan sebagai usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ uang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Tiga pedoman yang dimiliki asuransi syariah, yaitu:
- Al-Ta’minyang, berarti saling memberikan kepercayaan (jaminan) dalam berbagaai hal positif antar sesama anggota (peserta).
- Al-Takaful, berarti upaya saling mencukupi antara anggota (peserta) ketika salah satu anggotanya terkena sebuah musibah.
- Al-Tadhammun, berarti saling menanggung dan menutupi kerugian atas suatu musibah yang dialami oleh anggota atau peserta.
Asuransi Konvensional adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Selain berbeda dalam sisi pengertian, asuransi syariah dan asuransi konvensional juga memiliki perbedaan lainnya, yaitu:
No | Perbedaan | Asuransi Syariah | Asuransi Konvensional |
1 | Perjanjian/Akad | Akan yang di gunakan akad tabarru’ (sesama peserta) dan akad tijarah, mudharabah, mudharabah musytarakah, wakalah bil ujrah, wadiah, syirkah (antara peserta dengan perusahaan). | Menggunakan akad tabadduli |
2. | Pengawasan Dana | Ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) di tiap perusahaan berbasis syariah, termasuk perusahaan asuransi. Tugasnya mengawasi perusahaan itu untuk selalu menaati prinsip syariah dalam mengelola dana asuransi. DPS bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). | Pengawasan dana dilakukan secara internal oleh manajemen, gak ada pihak luar yang bisa masuk. |
3 | Perhitungan Dana Investasi | Berdasarkan bagi hasil sehingga terbebas dari gharar, riba maysir. | Menggunakan system bunga sebagai perhitungan investasinya. |
4 | Kepemilikan Dana | Dana semaksimal mungkin diolah untuk keuntungan peserta asuransi. Pengelolaannya juga lebih transparan. | Perusahaan secara sepihak menetapkan premi dan biaya lain, misalnya administrasi, untuk mendapat keuntungan sebesar-besarnya. |
5 | Status Dana | Dana yang disetor peserta asuransi bisa diambil kalau dalam perjalanannya gak sanggup lanjut bayar. Hanya ada potongan kecil berupa dana tabarru dalam hal ini. | Kalau gak sanggup bayar premi, seluruh dana yang sudah disetor statusnya hangus alias jadi milik perusahaan. |
6 | Pembayaran Klaim | Di ambil dari dana tabarru’. | Di ambil dari rekening dana perusahaan. |
7 | Bagi Hasil | Keuntungan di bagi antara peserta dengan perusahaan sesuai bagi hasil yang telah di tentukan di awal. | Seluruh keuntungan adalah hak perusahaan sepenuhnya. |
8 | Konsep Akuntansi | Menggunakan konsep akuntansi cash basis. | Menggunakan konsep akuntansi accrual basis. |
9 | Zakat | Adanya kewajiban membayar zakat dari keuntungan yang di dapatkan. | Tidak di bebankan membayar zakat. |
10 | Jenis Investasi (Unit Link) | Dana asuransi unit link hanya boleh diinvestasikan ke bidang yang gak dinilai haram. Investasi ke perusahaan yang berkaitan dengan judi, misalnya, dilarang. | Dana bebas diasuransikan di bidang mana pun, asal itu berpotensi mendatangkan keuntungan. |
Referensi:
– Labib Nubahai. 20 Mei 2017. Asuransi Syariah dan Perbedaannya Dengan Asuransi Konvensional. Indonesiana.tempo.co – https://goo.gl/R8Z8NE
– Hardian. 30 Oktober 2016. Penjelasan Simpel Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional. moneysmart.id