Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan (UU No. 24 Tahun 2011). BPJS Kesehatan mulai operasional pada tanggal 1 Januari 2014.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan (UU No. 24 Tahun 2011). BPJS Kesehatan mulai operasional pada tanggal 1 Januari 2014.