Seleksi CPNS Kementerian Agama (Kemenag) 2024 kini telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pemahaman tentang materi soal yang akan diujikan di SKB sangat penting untuk calon peserta yang ingin lolos ke tahap berikutnya.
SKB adalah tahapan seleksi lanjutan yang dirancang untuk menguji keahlian atau kemampuan teknis pelamar sesuai dengan jabatan yang dilamar. Pada tahap ini, materi yang diuji akan lebih spesifik dan mendalam, tergantung pada posisi yang dipilih oleh pelamar saat mendaftar.
Berdasarkan pengumuman terkait pemilihan lokasi titik SKB CAT BKN dan materi soal SKB CPNS Kemenag 2024, berikut adalah rincian pentingnya.
Ketentuan SKB CPNS Kemenag 2024:
1. Pelamar yang dinyatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berhak mengikuti tahap SKB. Mereka wajib memilih lokasi SKB melalui akun SSCASN masing-masing pada periode 23 – 25 November 2024.
2. Jadwal pelaksanaan SKB akan diumumkan melalui laman resmi https://kemenag.go.id.
3. Pelamar diharapkan selalu memantau informasi terbaru mengenai seleksi CPNS Kemenag melalui akun-akun resmi yang tersedia seperti website: https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, serta media sosial Instagram @kemenag_ri dan @casnkemenag.go.id, serta X (Twitter) @kemenag_RI.
Materi Pokok Soal SKB dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan CPNS Kemenag 2024
1. Analisis Anggaran Ahli Pertama
• Kemampuan Umum: UU Nomor 17 Tahun 2003
• Kemampuan Khusus:
• Nota Keuangan R-APBN TA 2024
• UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN TA 2024
• UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
• UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
• PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
2. Analisis Hukum Ahli Pertama
• Kemampuan Umum:
• Hukum Pidana, Perdata, Acara, Tata Negara, Internasional, Administrasi Negara, Hukum Umum
• Kemampuan Khusus:
• Pemantauan dan analisis masalah hukum terkait perundang-undangan dan pengawasan pelaksanaan peraturan pemerintah.
3. Analisis Kebijakan Ahli Pertama
• Kemampuan Analisis:
• Kebijakan Publik, Manajemen Kebijakan, Riset Kebijakan
• Kemampuan Politis:
• Publikasi Saran Kebijakan, Komunikasi dan Konsultasi Kebijakan
4. Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama
• Kemampuan Umum: Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara
• Kemampuan Khusus:
• Penyelesaian Pembayaran APBN, Analisis Kinerja Anggaran, Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
5. Analisis Standarisasi Ahli Pertama
• Kemampuan Umum: Pembinaan dan Evaluasi Kebijakan Standarisasi
• Kemampuan Khusus: Pengembangan dan Penerapan Standar serta Pengelolaan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian
6. Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
• Kemampuan Umum: UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 17 Tahun 2020, PP No. 49 Tahun 2018
• Kemampuan Khusus: Pengadaan ASN, Karier ASN, Mutasi ASN, Penilaian Kinerja ASN
7. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
• Kemampuan Umum: Regulasi Manajemen ASN
• Kemampuan Khusus: Pengelolaan Asesmen Kompetensi ASN, Pengembangan Strategi Asesmen
8. Asisten Perpustakaan Terampil
• Kemampuan Umum: Pembudayaan Membaca, Sejarah Kepustakawanan
• Kemampuan Khusus: Pengelolaan dan Pelayanan Perpustakaan
9. Auditor Ahli Pertama
• Kemampuan Umum: Standar Audit, Kode Etik
• Kemampuan Khusus: Pengawasan Internal, Governance, Risiko, dan Kontrol, Metodologi Pengawasan Audit
10. Dosen Asisten Ahli
• Kompetensi Umum: Penalaran, Pemecahan Masalah, Bahasa Inggris
• Kompetensi Khusus: Etika Pendidikan, Tri Dharma Perguruan Tinggi, Psikologi
11. Dosen Lektor
• Kompetensi Khusus: Etika Pendidikan, Penalaran dan Pemecahan Masalah, Bahasa Inggris
12. Guru Ahli Pertama
• Kompetensi Umum: Konsep dan Materi Disiplin Ilmu
• Kompetensi Khusus: Teori Belajar, Pembelajaran Inklusif, Desain Pembelajaran
13. Penata Laksana Barang Terampil
• Kemampuan Umum: Pengelolaan BMN, Keuangan Negara, Akuntansi Pemerintahan
• Kemampuan Khusus: Pengelolaan dan Pemanfaatan BMN
14. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama
• Kompetensi Umum: Strategi Pemerolehan Naskah, Etika Publikasi
• Kompetensi Khusus: Penelaahan, Penyuntingan, Produksi Terbitan Ilmiah
15. Penerjemah Ahli Pertama (Bahasa Arab, Inggris, Mandarin)
• Kompetensi Umum: Teori Penerjemahan
• Kemampuan Khusus: Kaidah Bahasa Indonesia dan Struktur Bahasa Asing (Arab, Inggris, Mandarin)
16. Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama
• Kompetensi Umum: Regulasi Jaminan Produk Halal
• Kemampuan Khusus: Sertifikasi Halal dan Pengawasan Produk Halal sesuai Peraturan yang Berlaku.
17. Penerjemah Ahli Pertama – Penerjemah Bahasa Mandarin
Kompetensi Umum:
• Teori Penerjemahan
Kompetensi Khusus:
1. Merespons kaidah Bahasa Indonesia
2. Membaca teks Bahasa Indonesia
3. Struktur Bahasa Mandarin dan ungkapan tulis Bahasa Mandarin
4. Pemahaman membaca teks Bahasa Mandarin
18. Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama
Kompetensi Umum:
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pelatihan Sertifikasi dan Kompetensi Auditor Halal dan Penyedia Halal
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Kompetensi Khusus:
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
3. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal
4. Proses pelaksanaan pengawasan jaminan produk halal
5. Pengetahuan mengenai audit dan penilaian kesesuaian dalam konteks jaminan produk halal
19. Pranata Komputer Ahli Pertama
Kompetensi Umum:
1. Standar dan prosedur pengelolaan sistem komputer dan informasi
2. Kode etik profesi dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi
3. Keamanan dan perlindungan data serta privasi dalam sistem komputer
Kompetensi Khusus:
1. Pengelolaan data dan aplikasi berbasis teknologi informasi
2. Penyusunan rencana dan pelaksanaan pengembangan sistem komputer
3. Pengelolaan infrastruktur TI dan jaringan komputer
4. Pemrograman dan pengelolaan database komputer
5. Penyelesaian masalah dan perbaikan pada perangkat keras dan perangkat lunak komputer
6. Penanganan sistem informasi yang terintegrasi
20. Penyuluh Agama Islam Ahli Pertama
Kompetensi Umum:
1. Pengetahuan dasar agama Islam dan ajaran-ajarannya
2. Kemampuan berkomunikasi dan memberikan informasi kepada masyarakat
3. Pengetahuan tentang regulasi yang terkait dengan keagamaan dan kegiatan dakwah
Kompetensi Khusus:
1. Kemampuan memberikan penyuluhan agama Islam kepada masyarakat
2. Penyuluhan yang terkait dengan nilai-nilai ajaran Islam dan perilaku sosial
3. Penyuluhan tentang peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
4. Pemberdayaan umat Islam melalui program keagamaan
5. Penyuluhan tentang pengelolaan rumah ibadah dan kegiatan keagamaan di masyarakat
21. Pranata Humas Ahli Pertama
Kompetensi Umum:
1. Pengetahuan mengenai komunikasi dan hubungan masyarakat
2. Kemampuan dalam merencanakan dan melaksanakan strategi komunikasi organisasi
3. Pemahaman terhadap etika dan peraturan dalam menjalankan tugas humas
Kompetensi Khusus:
1. Penyusunan strategi komunikasi untuk publikasi dan promosi lembaga
2. Pengelolaan hubungan dengan media massa dan publik
3. Penyusunan materi informasi yang relevan untuk publik dan media
4. Penyusunan laporan dan dokumentasi kegiatan humas
5. Kemampuan dalam merancang acara dan kegiatan yang melibatkan masyarakat
6. Analisis terhadap feedback masyarakat dan perbaikan strategi komunikasi
22. Pembimbing Kesejahteraan Keluarga Ahli Pertama
Kompetensi Umum:
1. Kesejahteraan Sosial Keluarga
2. Pengelolaan Program Kesejahteraan Keluarga
3. Psikologi Keluarga
Kompetensi Khusus:
4. Penyuluhan dan bimbingan kepada keluarga dalam hal kesejahteraan sosial
5. Pengembangan program untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga
6. Penyusunan rencana dan pelaksanaan program kesejahteraan keluarga
Semua peserta SKB CPNS Kemenag 2024 harus mempersiapkan diri dengan baik, memahami materi yang relevan untuk posisi yang dilamar agar dapat bersaing dan lulus di tahap ini.
Siap Menghadapi Tes CPNS SKB Kemenag? Daftar Sekarang di Bintaro Learning Center! 🚀
🎯 Keunggulan Bimbel CPNS SKB Kemenag di BLC:
• Pembelajaran Fokus SKB Kemenag: Materi dan soal-soal latihan khusus untuk SKB Kemenag yang akan mempersiapkanmu dengan matang.
• Akses Belajar 24/7: Bisa belajar kapan saja, di mana saja sesuai dengan waktumu yang fleksibel.
• Simulasi Soal SKB: Coba soal-soal SKB Kemenag dengan sistem CAT yang mirip dengan ujian sesungguhnya!
• Mentor Berpengalaman di Bidang Agama: Dapatkan bimbingan dari mentor yang paham betul soal tes CPNS Kemenag.
• Garansi Lulus: Kami percaya kamu bisa! Jika gagal, uang kembali!
➡️ Gabung Sekarang dan Siapkan Dirimu Menang!
👉 Gabung sekarang di Bimbel CPNS & PPPK Online BLC dan persiapkan diri dengan materi lengkap untuk lulus CPNS & PPPK 2025 dengan hasil terbaik! 🎯💼
Latihan Contoh Soal-soal SKB CPNS Kemenag 2025 dan Kunci Jawabannya
1. Kementerian Agama Republik Indonesia didirikan pada tanggal…
A. 13 Januari 1946
B. 18 Agustus 1945
C. 3 Januari 1946
D. 17 Agustus 1945
E. 3 Januari 1947
Jawaban: C
2. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 55/A Tahun 1946, unit yang tidak termasuk dalam struktur organisasi pusat Kementerian Agama adalah…
A. Bagian Umum
B. Bagian Mahkamah
C. Bagian Katolik
D. Bagian Kristen
E. Bagian Perpustakaan
Jawaban: C
3. Apa peran utama Kementerian Agama dalam pemerintah Indonesia?
A. Mengelola pendidikan agama dan keagamaan
B. Menyusun kebijakan ekonomi negara
C. Menangani keamanan negara
D. Mengatur anggaran belanja negara
Jawaban: A
4. Siapakah yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada tahun 2019?
A. Prof. Dr. H. Muhammadiyah Amin, M. Ag
B. Prof. Dr. Thomas Pentury
C. Eusabius Binsasi
D. I Ketut Widnya
E. Caliadi, S.H., M.H
Jawaban: A
5. Dalam Al-Qur’an, Allah menyampaikan perintah kepada umat manusia melalui berbagai bentuk bahasa, kecuali…
A. Mujmal
B. Sharih
C. Kinayah
D. Agung
E. Muhkamah
Jawaban: E
6. Rasulullah mengajarkan kriteria dalam memilih pasangan hidup, kecuali…
A. Berdasarkan kecantikan
B. Berdasarkan kekayaan
C. Berdasarkan keturunan
D. Berdasarkan kekayaan
E. Berdasarkan cinta
Jawaban: E
7. Penafsiran ayat dengan membatasi pemahaman disebut…
A. Tafsili
B. Maudhu’i
C. Tahlili
D. Ta’wili
E. Takriri
Jawaban: B
8. Hari jadi Kementerian Agama dikenal dengan nama…
A. HUT Kementerian Agama
B. Hari Amal Bakti
C. Hari Amal Jariyah
D. Hari Darma Bakti
E. Hari Kementerian Agama
Jawaban: B
9. Dalam istilah hukum Islam, redaksi Al-Qur’an yang berisi perintah dan larangan disebut…
A. Amar dan ma’ruf
B. Amar dan ilmu
C. Amar dan namal
D. Amal-amal
E. Amar dan nahyi
Jawaban: E
10. Salah satu peran hadits terhadap Al-Qur’an adalah “bayan taudhih”. Artinya…
A. Menerangkan maksud dan tujuan Al-Qur’an
B. Melengkapi keterangan dalam Al-Qur’an
C. Merinci ayat-ayat Al-Qur’an
D. Menerangkan ayat-ayat yang bersifat umum
E. Memperkuat pernyataan Al-Qur’an
Jawaban: A
11. Apa pengertian dari toleransi beragama?
A. Menyebarkan agama tertentu kepada orang lain
B. Menghormati keyakinan agama orang lain
C. Menolak ajaran agama yang berbeda
D. Menggunakan agama sebagai alat politik
Jawaban: B
12. Dalam hukum Islam, istilah itsbatu syai’in ‘alasyai’in mengandung arti…
A. Memutuskan perkara berdasarkan kesepakatan
B. Memutuskan perkara berdasarkan kasus
C. Memutuskan perkara berdasarkan keinginan
D. Memutuskan perkara berdasarkan pendapat ahli
E. Memutuskan perkara berdasarkan aturan yang berlaku
Jawaban: E
13. Apa kontribusi Kementerian Agama dalam menjaga kerukunan antar umat beragama?
A. Mengatur hukum peradilan
B. Menjadi jembatan antara pemerintah dan rakyat
C. Menyelenggarakan dialog antar agama
D. Menyusun kebijakan moneter
E. Mengawasi peraturan
Jawaban: C
14. Kitab suci agama Hindu dikenal dengan nama…
A. Tripitaka
B. Weda
C. Injil
D. Al-Qur’an
E. Taurat
Jawaban: B
15. Di Indonesia, peraturan mengenai pernikahan antar umat beragama diatur dalam…
A. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983
B. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
C. Keputusan Presiden No. 12 Tahun 1991
D. Instruksi Presiden No. 5 Tahun 1984
E. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018
Jawaban: B
16. Apa makna dari “moderasi beragama” dalam konteks Kemenag?
A. Penguatan radikalisme agama
B. Beragama secara ekstrem
C. Mengutamakan sikap adil, toleran, dan tidak berlebihan
D. Mengabaikan ajaran agama tertentu
E. Merasa agama yang dianut adalah yang terbaik dan merendahkan agama lain
Jawaban: C
17. Apa tujuan dari zakat dalam agama Islam?
A. Memperkaya umat
B. Membantu kaum dhuafa dan fakir miskin
C. Membiayai pembangunan masjid
D. Sebagai bentuk sumbangan sukarela
E. Memperkaya diri sendiri
Jawaban: B
18. Siapakah yang berwenang mengeluarkan fatwa dalam Islam di Indonesia?
A. Presiden
B. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
C. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
D. Menteri Agama
E. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Jawaban: C
19. Siapa yang tidak termasuk dalam kategori bebas dari pertanggungjawaban hukum?
A. Orang yang sedang berpuasa
B. Anak kecil sebelum mencapai usia dewasa
C. Orang yang sedang tidur
D. Orang yang hilang kesadarannya
E. Orang yang sedang gila
Jawaban: A
20. Negara yang menganut sekularisme biasanya memiliki ciri-ciri berikut, kecuali…
A. Agama dijadikan dasar hukum negara
B. Agama tidak mempengaruhi kebijakan negara
C. Pemerintah dipimpin oleh tokoh agama
D. Semua peraturan negara bersumber dari kitab suci
E. Agama digunakan sebagai pedoman bernegara
Jawaban: B
21. Apa yang dimaksud dengan toleransi beragama?
A. Menyebarkan agama kepada orang lain
B. Menghormati keyakinan agama orang lain
C. Menolak ajaran agama lain
D. Menjadikan agama sebagai alat politik
E. Mendiskriminasi kepercayaan orang lain
Jawaban: B
22. Hari besar yang diperingati oleh umat Buddha setiap tahun adalah?
A. Nyepi
B. Galungan
C. Waisak
D. Diwali
E. Natal
Jawaban: C
23. Apa tujuan dari program madrasah di bawah Kemenag?
A. Menyediakan pendidikan berbasis agama untuk berbagai tingkat
B. Mengajarkan materi non-keagamaan saja
C. Fokus hanya pada pendidikan agama Islam
D. Menjadi pusat pelatihan kerja
E. Peminatan program di luar sekolah
Jawaban: A
24. Mengapa riba dilarang dalam hukum Islam?
A. Dapat mempercepat peningkatan harta
B. Mengurangi keberkahan dalam rezeki
C. Menambah kesenjangan sosial
D. Tidak sesuai dengan syariat Islam
E. Semua alasan di atas
Jawaban: E
25. Apa arti dari sila pertama Pancasila bagi umat beragama?
A. Mengutamakan kebebasan berpendapat
B. Menjunjung tinggi persatuan bangsa
C. Pengakuan dan penghormatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
D. Meningkatkan ketertiban umum
E. Menerima perbedaan dengan tetap satu
Jawaban: C
Maksimalkan Persiapanmu untuk SKB Kemenag! Daftar di Bintaro Learning Center Sekarang! 🌟
💡 Keunggulan Kami:
• Materi Lengkap & Terupdate: Fokus pada materi SKB Kemenag yang sering keluar di ujian, termasuk soal-soal terbaru.
• Pembelajaran Interaktif: Pembelajaran yang tidak membosankan dengan video, latihan soal, dan kuis.
• Tryout CAT: Lakukan tryout ujian berbasis CAT, persiapkan mental dan keterampilanmu!
• Bimbingan Intensif dari Mentor: Dapatkan dukungan langsung dari mentor yang berpengalaman di bidang Kemenag.
• Harga Terjangkau dengan Garansi Lulus: Dapatkan bimbingan dengan harga kompetitif, dan garansi uang kembali jika tidak lulus!
➡️ Klik di sini untuk Mulai Belajar dan Siap Hadapi SKB Kemenag!
👉 Gabung sekarang di Bimbel CPNS & PPPK Online BLC dan persiapkan diri dengan materi lengkap untuk lulus CPNS & PPPK 2025 dengan hasil terbaik! 🎯💼